Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Buruh Batam kembali menelan kekecewaan usai bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (14/12/2021) siang. Pasalnya, Gubernur Kepri tetap menolak mencabut Kasasi di Mahkamah Agung tentang UMK Batam 2022.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon menuturkan pihaknya kecewa dengan sikap Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang enggan mempertimbangkan permintaan para buruh Batam.
“Pak Gubernur tetap dengan keputusannya yakni menggunakan hasil dari kasasi di Mahkamah Agung. Tentunya kami kecewa dengan keputusan tersebut,” ujar Ramon, kepada Bataminfo.co.id.
Dikatakan Ramon, karena tak membuahkan hasil dari pertemuan perwakilan buruh dengan Gubernur Kepri. Pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan seluruh Ketua PUK Buruh Batam untuk melakukan aksi lanjutan.
“Kami konsolidasi dulu, nanti perkembangan lebih lanjut akan saya informasikan,” ucap Ramon.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Buruh Kota Batam adalah :
1. Gubernur Kepri Cabut Kasasi, Patuhi Putusan PTUN Tanjungpinang dan Putusan PTTUN Medan Tentang UMP Kepri dan UMK Batam.
2.Gubernur Kepri Segera Revisi SK NO.1373 TAHUN 2021 Tentang UMK 2022.
3. Apabila Gubernur Kepri Tidak Melaksanakan Azas-Azas Umum yang Baik (AAUPB), Maka lebih Baik Mengundurkan diri. (ias)