Bataminfo.co.id, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Tanjungpinang melaksanakan deteksi dini serta langkah nyata dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : ITJ-25. OT. 02.01-Tahun 2020 melalui penggeledahan kamar blok hunian dan Permenkumham RI No. 6 Tahun 2013, Zero Halinar dan Bebas peredaran Uang di Lapas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Lapas, Heri Kusnadi dan Kepala KPLP, Jimmy R. Tumengkol beserta jajaran struktural dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Ikut serta juga tiga orang anggota dari BNN Kota Tanjungpinang.
Personil yg melakukan penggeledahan dibagi menjadi dua tim yang menyisir kamar hunian Lapas diantaranya kamar F.01 dan kamar F.02.
“Berkaitan dengan penggeledahan ini diharapkan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba” jelas Heri Kusnadi.
Kemudian barang-barang/benda terlarang hasil penggeledahan kamar hunian akan diinventarisir dan didata untuk kemudian akan dimusnakan.
Penggeledahan dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua warga binaan kooperatif saat dilakukan penggeledahan. Pelaksanaan penggeledahan juga memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu dengan mencuci tangan, pemerikasaan suhu tubuh dan pemakaian masker. (*)