Bataminfo.co.id, Batam – Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan pelimpahan tahap dua kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum Perwira Polisi, Hiswanto Ady beserta tersangka lainnya, Rabu (15/7/2020).
Pelimpahan tahap dua dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, membenarkan bahwa kasus yang menjerat oknum Perwira Polisi itu sudah lengkap atau P21. Berkas dan tersangka pun akan diserahkan ke kejati Kepri.
“Meski kami lakukan pelimpahan tahap dua, untuk tersangka tetap di tahan di Rutan Polda Kepri. Ini permintaan Rutan Batam karena alasan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Arie Dharmanto, siang tadi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat oknum Perwira Polisi itu berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polda Kepri karena mobil miliknya di gelapkan. Oknum Polisi bernama Hiswanto Ady itu pun sempat melarikan diri dan akhirnya di tangkap di Pelalawan, Riau.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum, terdapat seratus lebih unit mobil yang di gelapkan oknum polisi itu. Saat ini hampir seluruh mobil itu di pinjam pakaikan kepada para korban. (yoga)