slot gacor
Berkas Perkara Rampung, Apri Sujadi Bakal Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang - BatamInfo.co.id

Berkas Perkara Rampung, Apri Sujadi Bakal Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang

KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. Foto : tangkapan layar medsos KPK

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi. Ia pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA:   Maksimalkan Peran APIP, Rudi Komiten Cegah Korupsi di Lingkungan Pemko Batam

“Berkas perkara tersangka Apri Sujadi dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan tersangka Apri Sujadi beserta barang bukti diserahkan Tim Penyidik Ke Tim Jaksa,” ujar Ali Fikri.

Dikatakan Ali, untuk 20 hari kedepan hingga 28 Desember 2021 penahanan terhadap tersangka Apri kembali dilanjutkan oleh Tim Jaksa di Rutan KPK dan tersangka MSU di tahan di Rutan Kavling C1.

BACA JUGA:   KPK Periksa Dua Kadis Pemkab Bintan di Mako Polres Tanjungpinang

Terhadap tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan dalam waktu 14 hari di sertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” tandas Ali. (red)

BACA JUGA:   Polda Kepri Bekuk Sindikat Pembobol Rekening

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *