Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi. Ia pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).
“Berkas perkara tersangka Apri Sujadi dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan tersangka Apri Sujadi beserta barang bukti diserahkan Tim Penyidik Ke Tim Jaksa,” ujar Ali Fikri.
Dikatakan Ali, untuk 20 hari kedepan hingga 28 Desember 2021 penahanan terhadap tersangka Apri kembali dilanjutkan oleh Tim Jaksa di Rutan KPK dan tersangka MSU di tahan di Rutan Kavling C1.
Terhadap tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan dalam waktu 14 hari di sertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” tandas Ali. (red)