Bataminfo.co.id, Batam – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 28 warga Rempang yang ditahan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 warga yang diamankan pada momen yang sama pada 15 September 2023 lalu.
Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang sebagai upaya kemanusiaan bagi para Tersangka yang saat ini tengah ditahan oleh pihak berwajib.
Diketahui, mereka yang saat ini ditahan akibat kejadian pada 11 September 2023 lalu tersebut karena wujud solidaritas mereka untuk Warga Rempang. Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya pjn memohon perhatian serius dari Kapolresta Barelang.
“Di sini kami dari Tim Advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang memang beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga” ungkap Mangara.
Hal senada disampaikan oleh Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang masuk dalam Tim Advokasi kemanusiaan untuk Rempang. Dia menyebut, pihaknya hingga saat ini tengah memberikan pendampingan hukum bagi puluhan warga Rempang.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tgl 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan,” kata dia.
Kata dia, pihaknya juga bersama keluarga para tahanan yang ada dalam dampingan Tim Advokasi Kemanusian untuk Rempang. Menurut dia, hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar. Untuk itu, Sopandi meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri. Agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak kapolresta, kapolda dan kapolri,” kata Sopandi.
Sementara itu, Rudi (52) warga Pulau Tonton (Jembatan 1 barelang) merupakan orangtua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang. Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.
Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar. Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Senada dengan Warga Rempang lainnya, warga Kampung Tanjung Banun, Masitah (27) yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya. Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Selanjutnya, Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekan Baru menyatakan surat telah dimasukkan ke Polresta diterima oleh Wakasat Reskrim,
“Polresta akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan,” tuturnya.