Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Batam memanggil Disdukcapil dan Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait viralnya instruksi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Lurah se Kota Batam agar mendukung paslon Wako nomor urut dua pada Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyayangkan hal tersebut terjadi. Dan, jika instruksi itu benar, maka menjadi preseden yang buruk bagi penyelenggaraan Pilkada di Kota Batam. Sebab, sambung Budi, perbuatan tersebut sangat mencederai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami dengan tegas akan menyikapi lebih jauh dan terus menindaklanjuti jika ada ASN yang tidak netral dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Budi pada Rabu (30/9/2020) di DPRD Batam.
Budi juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh ASN agar dapat bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Ini juga menjadi catatan bagi mitra kita yang lain agar seluruhnya bisa bersikap netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon yang akan bertarung di pilkada 2020 mendatang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah mengatakan seandainya ada ASN yang dengan sengaja melakukan kecurangan, pihaknya dengan tegas akan memprosesnya.
“Pertama-tama kami akan melakukan penelusuran untuk dilakukan investigasi. Jika terbukti benar, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu,” ujar Reza.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto saat dimintai keterangan tentang pesan yang beredar tersebut mengatakan bahwa pesan yang beredar itu tidak ada dari pihaknya dan dia mengaku tidak tau, bahkan dia kaget mengetahui hal itu.
“Saya tidak tau dalam hal ini pak, saya kaget dan saya terkejut. Saya tidak tahu-menahu dalam hal ini,” ujarnya saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam. (ina)