Bataminfo.co id,Batam – Bea Cukai Batam periksa 9 orang yang diduga berkaitan dengan penyelundupan puluhan ribu botol minuman alkohol (Mikol) yang di muat di sebuah kontainer bermerek Legend, dan telah diamankan oleh Bea Cukai Batam di Batu Ampar, Kota Batam.
Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, adapun 9 orang yang saat ini di periksa oleh penyidik Bea Cukai Batam masing-masing berinisial, LU, AP, D, E, AN, TS, D, W, AT.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah membenarkan, bahwa saat ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelundupan Mikol yang dimuat di sebuah kontainer.
“Ya benar, hingga saat ini kami telah memeriksa 9 orang saksi yang terkait penyelundupan miras satu kontainer senilai hampir Rp. 7 miliar rupiah,” kata Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, pada Rabu (07/02).
Dalam kasus ini, terduga pelaku diduga menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama dari sebuah perusahaan yang sudah memiliki badan hukum.
“Penyidik masih memeriksa secara intensif. Saat tengah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada indikasi dokumen masuk nya di duga palsu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam amankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02). Diketahui rencannya Mikol tersebut akan di bawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.
Informasi yang berhasil diperoleh bataminfo.co.id, Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter).
“Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id.
Ia menjelaskan, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,-
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rizki.











