Bataminfo.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy, sebagai tersangka kasus pornografi karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM.
“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis mengatakan pihaknya tetap meminta agar Dinar wajib lapor. “Ya pasti wajib lapor,” ucap Azis, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Diterbangkan Azis, Dinar ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kasus ini bermula saat Dinar melakukan aksi protes perpanjangan penerapan PPKM Level 4.
Dalam aksinya, Dinar mengenakan bikini, masker, serta kaca mata. Ia membawa sebuah papan bertuliskan ‘saya stres karena PPKM diperpanjang’.
Aksi itu direkam menggunakan handphone milik Dinar. Rekaman video itu lantas viral di media sosial.
Buntutnya, aparat kepolisian menangkap Dinar Candy di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. (*)