Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Batu Ampar, Minggu (15/5/2021) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua orang pelaku yakni Jehan Irawan (22), dan Adrian Kurniawan (31), yang tinggal di Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian, petugas juga meringkus Fransius Manurung alias Roy (22) dan Rafles (41), yang merupakan penadah hasil curian kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya tersebut berawal dari laporan korban berinisial Hartini (46), yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan di lapangan, didapati ciri-ciri pelaku. Tim kemudian berhasil meringkus kedua pelaku,” ujar Arie Dharmanto, Senin (17/5/2021) pagi.
Arie Dharmanto menceritakan, peristiwa curas yang dialami korban berawal pada Jumat (14/5/2021), sekitar pukul 04.15 WIB. Korban yang tinggal di Bengkong Pertiwi, Blok C4 nomor 11, RT 04 RW 013, Kecamatan Bengkong, terbangun dari tidur setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka. Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta korban untuk diam.
“Karena takut, korban menyerahkan gelang mutiara yang dikenakannya. Kemudian pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu, lalu mengambil satu unit handphone merek Iphone 8 milik anak korban,” kata Arie.
“Anak korban yan tengah tertidur sontak terbangun, kemudian menyuruh anak korban bergabung di kamar. Lalu pelaku bertanya kembali kepada korban “Mana Uang Mana Uang !”,” bebernya.
Sambil melihat sekeliling ruangan, tidak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan kamar korban dengan melewati jendela seperti awal.
“Saat melihat keluar rumah, telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Arie Dharmanto, kedua pelaku, telah melakukan aksinya sebanyak lima sampai enam kali. Dan, hasil dari kejahatan pelaku dijualnya kepada Roy dan Rafles.
“Ketiga pelaku yakni Jehan, Adrian Kurniawan dan Rafles ini residivis kasus pencurian. Untuk Rafles ini merupakan residivis kasus pencurian didalam dan luar negeri. Rafles pernah beraksi di Hongkong,” ucap Arie Dharmanto.
Ditegaskan Arie, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat tengah dilakukan pengembangan.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bilah Badik, 1 bilah Pisau lipat, 1 buah gunting Seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung J7 warna Hitam, 1 unit IPhone 8 warna hitam, 1 unit Handphone Xiaomi warna hitam, 1 unit Handphone Vivo warna biru, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna merah-putih,” jelas Arie.
Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di mako Ditreskrimum Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ina)