slot gacor
Beraksi di Batam, Empat Penjahat Kambuhan Diringkus Polisi, Dua Ditembak - BatamInfo.co.id

Beraksi di Batam, Empat Penjahat Kambuhan Diringkus Polisi, Dua Ditembak

Empat penjahat kambuhan yang ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang. Foto : humas Polresta Barelang

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil meringkus empat penjahat kambuhan pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (17/12/2020) pagi.

Keempat pelaku tersebut yakni MA (34), RL (35), SB (36) dan TF (35). Mereka diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Batam. Andre dan Rinaldi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

BACA JUGA:   Lima Orang Sindikat Ganja Antar Provinsi Dibekuk BNN

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia menuturkan keempat pelaku berhasil diringkus berawal dari korban yang membuat laporan polisi. Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Keempat pelaku ini residivis atas kasus yang sama,” ujar Betty, Kamis sore.

Diterangkan Betty, para pelaku melakukan aksinya disejumlah tempat diantaranya di Mini Market di kawasan Sekupang, Villa Indah Puri Sekupang, Halte di kawasan Tiban.

BACA JUGA:   Pemko Batam Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik

“Kemudian ada juga ruko dikawasan Botania, toko minuman, Botania Garden. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tiga buah senjata tajam, tiga unit handphone, dua buah gelang,” ucap Betty.

Para pelaku, sambung Betty, diringkus disejumlah tempat berbeda. Pelaku MA dan RL dibekuk di Tanjung Uma. Mereka berdua terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas, karena kabur saat akan ditangkap.

BACA JUGA:   Tipu Korban Hingga Rp2 Miliar di Natuna, Wanita ini Ditangkap di Batam

“Petugas yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan tersangka TF di Perumahan Geisha Garden Marina. Sedangkan SB diamankan di Tanjungpinang,” terang Betty.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *