Bejat! Siswi SMP di Batam Dicabuli Bapak Tirinya, Ibu Kandung Cuek Pura-pura Tidak Tahu

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Penyidik PPA Polresta Barelang menetapkan seorang laki-laki berinisial RO sebagai tersangka dalam dugaan kasus persetujuan terhadap anak di bawah umur terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, membenarkan telah ditetapkannya tersangka dan telah menahan RO atas kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka sudah ditahan pada tanggal 9 Juni 2023,” katanya, Sabtu(17/06/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023 lalu. Kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.

Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban. Namun, sang ibu malah berdalih tidak mengetahui kejadian tersebut.

Dilaporkan bahwa korban mengalami dugaan pencabulan tersebut pada Juli 2021 dan November 2022. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban.

Atas perbuatannya RO meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RO dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *