Bataminfo.co.id, Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengungkap, peran masing-masing dari para pelaku hipnotis di Batam dan Bintan yang meresahkam baru-baru ini.
Hal ini disampaikan dia dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 23 September 2025 di Lobi Mapolresta Barelang.
“Mereka punya peran masing-masing. WNA inisial CS sebagai donatur. Inisial WM yang mendoakan. Dia bertindak sebagai tabib. LM sebagai translator, A sebagai koordinator, TL sebagai translator dan
DS sebagai supir,” ungkap Debby.
Ia mengatakan, Pelaku hipnotis di Batam dan Bintan dikendalikan oleh koordinatornya yang berada di Batam.
“Di Bintan ada dua tempat yaitu di Tanjung Uban dan Kijang. Di Batam itu di Bengkong.
Dua pelaku merupakan WNA asal Tiongkok. Ada koordinatornya di Batam. Hasilnya sudah sempat digunakan untuk berfoya-foya.
Kompol Debby menyebut, target pelaku adalah korban lanjut usia (Lansia) dengan suku Chinese. Saat ini, dari hasil keterangannya kepada pihak kepolisian, korbannya berjumlah tiga orang.
“Targetnya lansia dan suku chinese. Dia memilih Batam itu mungkin karena di Batam banyak warga Chinese. Korbannya ada 3 orang. Di Batam ada 1 orang, di Bintanada 2 orang. Korban pertama baru sadar tanggal 15 September, lalu buat laporan dan ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang, lalu tanggal 18 pelaku ditangkap di daerah Nongsa, Batam,” jelas dia.
Para pelaku diketahui menginap di salah satu satu hotel yang berada di Batam. Perbuatan para pelaku ini menyebabkan korban menjadi linglung, seolah hilang arah.
“Pelaku tinggal di salah satu Hotel. Pelaku bahkan membuat korbannya jadi linglung (bingung, kacau, pelupa). Para pelaku ini diajak oleh si A (koordinator pelaku),” katanya.
Sementara itu, Polisi juga menyebut, di paspor pelaku diterangkan hanya melakukan kunjungan ke Batam (Indonesia).
Kompol Debby menegaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku tersebut akan menjalani proses hukum Indonesia.
“Untuk Paspor WNA adalah kunjungan. Pelaku diproses secara hukum Indonesia yaitu dengan Pasal 378 tentang penipuan,” jelasnya.
Adapun bunyi pasal 378 adalah, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.











