slot gacor
Bea Cukai Jakarta Tetapkan Pengusaha Asal Batam Tersangka Penyelundupan Ponsel - BatamInfo.co.id

Bea Cukai Jakarta Tetapkan Pengusaha Asal Batam Tersangka Penyelundupan Ponsel

Foto : Instagram bckanwiljakarta

Bataminfo.co.id, Batam – Pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan 190 unit handphone oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

Kasusnya pun telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Dari halaman akun Instagram dengan nama @bckanwiljakarta disebutkan PS sebelumnya ditangkap karena dugaan penyelundupan 190 handphone seken berbagai merk. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp 61.300.000,- diduga hasil penjualan ponsel.

BACA JUGA:   Transaksi Non Tunai, Batam Tertinggal dari Tanjungpinang

Dalam postingan itu disebutkan, harta kekayaan PS turut disita dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana pemulihan keuangan negara. Adapun harta yang disita berupa, rekening bank senilai Rp 50 juta, uang Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,15 miliar.

Berikut postingan lengkap dari halaman akun Instagram @bckanwiljakarta :

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

BACA JUGA:   PS Jadi Tersangka Kasus Kepabeanan, Tokonya di Batam Tetap Beroperasi

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000

BACA JUGA:   Danrem 033 WP Ditunjuk Sebagai Kasatgassus Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan di Kepri

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500.000.000,- rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *