Bataminfo.co.id,Batam – Menanggapi pemberitaan beberapa media online di batam yang sempat memuat foto salah satu pejabat Bea dan Cukai Batam, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menyampaikan hak jawab resmi guna meluruskan informasi agar publik memperoleh kejelasan yang akurat berdasarkan fakta di lapangan.
Dalam klarifikasinya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan bahwa foto yang sempat dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan patroli laut maupun penindakan di lapangan, melainkan menggambarkan pejabat fungsional pemeriksa dokumen yang bertugas di lingkungan KPU Bea dan Cukai Batam.
“Yang ada di foto itu adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen. Di kami ada empat orang yang bertugas sebagai ahli pemeriksa dokumen, dan salah satunya adalah Pak Niko. Beliau tidak pernah terlibat dalam kegiatan patroli laut atau penindakan di lapangan,” ujar Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya di Batam, Jumat (7/11/2025).
Zaky menambahkan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap ketepatan informasi publik serta untuk mencegah kesalahpahaman mengenai tugas dan fungsi para pejabat di lingkungan Bea dan Cukai Batam.
“Kami memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan dapat tetap berimbang dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi maupun individu di dalamnya,” tambahnya.
Fakta yang TerverifikasiBea dan Cukai Batam menjelaskan bahwa penindakan terhadap satu unit High Speed Craft tanpa nama dilakukan pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, di mana kondisi cahaya alami masih memadai karena matahari baru menjelang terbenam bukan malam hari sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kandas dan tanpa awak kapal (ABK) di wilayah Sungai Galang Baru. Berdasarkan laporan lapangan, tidak ada ABK yang ditemukan di lokasi saat dilakukan penindakan.
Diduga, para ABK telah melarikan diri saat tim patroli melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari unit intelijen.
Satgas patroli kemudian melakukan pencarian, namun karena kondisi alur sungai yang sempit dan cahaya yang semakin berkurang, pencarian dihentikan.
Selanjutnya, kapal beserta muatannya dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.Fakta lain yang perlu diluruskan, kapal yang ditindak tidak bernama Abrar Jaya dan memiliki tiga mesin Yamaha 200 PK, bukan dua mesin sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur operasi standar pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan informasi intelijen dan hasil observasi lapangan.
Sebagai penutup, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap terbuka terhadap media dan masyarakat, serta berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penegakan hukum.
(***)











