slot gacor
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Bali - BatamInfo.co.id

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Bali

Barang bukti sabu yang diamankan petugas BC Batam didalam sebuah kotak jam tangan. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 96,8 gram yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu (7/7/2021) lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Tangkap WN Inggris Selundupkan Kokain

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

BACA JUGA:   TNI AL Amankan 19 Gram Sabu & Minuman Keras ilegal

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Suami Bacok Istri Hingga Tewas Gegara Kesal Diminta Cerai

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *