slot gacor
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur di Bandar Hang Nadim - BatamInfo.co.id

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur di Bandar Hang Nadim

Petugas Bea Cukai Baatam menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam dubur di Bandara Hang Nadim Batam belum lama ini. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan dalam dubur, Kamis (7/4/2022) lalu.

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Kamis (14/4/2022).

Ia menuturkan kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kg Ganja dari Tiga Orang Tersangka

Terjadi tiga penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing empat bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan
di dalam badan tersangka,” ucap Undani.

BACA JUGA:   Bangunan di Pasar Melayu Raya Dibongkar Secara Paksa, Pemilik Kios Pertanyakan Legalitas Hadis Lani

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA:   Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI, Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *