Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, 3.195 Gram Sabu Diamankan

Avatar photo
Dok Zel

Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 3.195 gram sabu. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaki Firmansyah mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas BC Batam yang langsung dipimpin Kabid P2 serta dibantu petugas Avsec Bandara Hang Nadim.

“Penindakan ini berawal pada hari Jum’at (10/01/2025) sekira pukul 09.36 WIB. Petugas BC Batam yang langsung dipimpin Kabid P2 BC Batam dan dibantu petugas Avsec. Petugas mencurigai 2 koper milik penumpang berinisial F (21) dan A (17), status kedua pelaku ini sebagai pelajar,” ungkap Zaki dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Batam, Rabu (22/01/25), di Kantor Bea Cukai Batam.

Ia menyebut Kedua Pelajar ini rencananya akan melakukan perjalanan dari Batam transit Semarang dengan tujuan akhir ke Balikpapan penerbangan maskapai Super Air Jet.

Zaki mengatakan, kedua penumpang yang sudah berstatus tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri ini berasal dari Aceh.

“Kedua pelaku ini diterbangkan dari Aceh dari seseorang, untuk mengambil barang dari Batam kemudian transit ke Semarang kemudian ke Balikpapan,” paparnya.

Ia menambahkan, petugas mencurigai di koper F dan A ada bungkusan karbon yang terdeteksi dari mesin X-Ray. Petugas kemudian mencari kedua penumpang dan ditemukan F dan A sebagai pemilik.

“F dan A ini kemudian kita bawa ke ruang rekonsiliasi. Dari hasil pemeriksaaan ditemukan ada pakaian dan sepatu serta bungkusan mencurigakan. F dan A mengakui barang tersebut adalah sabu,” sebutnya lagi.

Zaki menuturkan, pada koper milik F ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2130 gram dan koper milik A seberat 1065 gram sabu.

“Kita juga lakukan pemeriksaan urine pada kedua pelaku, dan kita dapatkan hasil saudara F positif menggunakan Narkoba, namun untuk saudara A hasilnya negatif,” sebutnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, Zaki menjelaskan diketahui narkotika yang diterima merupakan jaringan penyelundupan yang dikendalikan pihak lain.

Kedua pelaku dijanjikan upah Rp60 juta untuk 1 kilogram sabu. Dari pengakuan F dan A, Zaki mengatakan tersangka F sudah melaksanakan aksinya ini sebanyak 3 kali.

“Mereka dijanjikan upah Rp60 juta per 1 kilogram sabu yang dibawa. Untuk F ini dari pengakuan sudah 3 kali membawa barang haram tersebut via jalur udara. Namun untuk A dari pengakuannya ini baru pertama kali,” tambahnya lagi.

Untuk selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan Direktorat reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan 3.195 gram sabu, Zaki menuturkan sama dengan menyelamatkan 16 ribu generasi bangsa dan menghemat 25 milliar biaya rehabilitasi.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 16 ribu generasi bangsa dari bahaya narkotika, dan menghemat biaya 25 milliar untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup.(Zel)