Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan satu orang penumpang inisial AN atas kepemilikan 805 gram sabu dengan modus diselipkan di sendal yang dikenakan AN. Pengungkapan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam, Kec.Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (29/4/25).
Pengungkapan ini dihadiri Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri, dan Anggota DPRD Komisi 1 Kota Batam, Anwar Annas.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu(19/4/25). AN yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cat, rencananya akan berangkat dengan rute Batam-Surabaya dengan tujuan akhir ke Madura menggunakan maskapai Lion Air JT 972.
“Petugas mencurigai gerak gerik penumpang AN yang gelisah melewati X-ray, petugas kemudian memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa kita membuka koper AN namun hanya ditemukan beberapa helai pakaian dan barang pribadi,” ujar Zaky.
Lanjutnya saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam, AN menunjukkan ekspresi gelisah dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.
“AN ini saat diperiksa gelisah dan keterangannya berubah, saat itulah petugas melihat sandal yang dikenakan AN tebal dan bergelembung. Kita buka wolnya dan kita temukan ada dua bungkus sabu pada sendal kanan dan kiri,” ucapnya lagi.
Ia mengungkapkan, saat diperiksa, satu bungkus sabu seberat 375 gram pada sendal sebelah kiri san 430 gram pada sendal sebelah kanan sengan total 805 gram.
“Kepada AN juga dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” paparnya.
Zaky mengatakan, AN diupah Rp50 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun AN baru diberi uang muka sebesar Rp3 juta.
“Dia ini dapat barangnya dari temannya yang ada di Malaysia, sendal juga dari temannya, dijanjikan upah Rp50 juta, tapi baru dibayar Rp3 juta,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ZEL)











