Bataminfo.co.id, Batam- Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kepabeanan terkait dengan “Importir Fiktif” dan pengiriman barang tanpa dokumen resmi atau yang tidak sesuai.
Berdasarkan informasi yang diterima, Drama dua kontainer balpres asal Singapura yang dibelokkan ke Sagulung dan ditangkap Polresta Barelang kini memasuki fase yang jauh lebih kompleks. diduga terjadi pengiriman barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tanpa dokumen resmi, mengarah pada indikasi “importir fiktif” atau praktik kepabeanan ilegal.
Beberapa barang bukti telah disita, termasuk beberapa unit truk trailer (8289 DU PT. PANA LINTAS SAMUDERA dan 9734 tb), sebuah lori Fuso (8251 do dan 8227 du PT. PANA LINTAS SAMUDERA), dan beberapa barang impor lainnya.
Dalam proses penyidikan, beberapa individu telah dimintai keterangan sebagai saksi dan/atau terperiksa, termasuk:
Pengurus PT. ALINDO PRATAMA GLASSES: HASAN BASRI BIN KULIE
Sopir Truk Trailer: MEDIA FAKHRUL ALI, RUSLI ALI SARAGIH, ERIKO DWIYANTO, SAIFUL
Pihak Shipping: Wahyu S(DIREKTUR PT. SYNERA SHIPPING)
Pihak Bea Cukai: inisial W dan Y
Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana “setiap importir fiktif” dan/atau “barang dalam keadaan tidak baru” telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Perkara ini disimpulkan sebagai tindak pidana di bidang kepabeanan yang kewenangannya ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Dari data tersebut dapat disimpulkan
Penyidik disarankan untuk segera melimpahkan perkara ini kepada PPNS Bea Cukai untuk penanganannya.
Direkomendasikan adanya koordinasi antara penyidik dan PPNS Bea Cukai untuk penuntasan kasus.
Penyidik/penyidik pembantu akan melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
Tanggapan/Pendapat dan Saran Bersama Peserta Gelar Perkara:
Beberapa peserta gelar perkara, termasuk Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si (Wakapolda Kepri) dan Kombes Pol. Tatang Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si (Irwasda Polda Kepri), memberikan masukan dan saran terkait langkah-langkah penanganan kasus selanjutnya, termasuk pentingnya koordinasi antar penegak hukum.
Namun dari pantauan di lapangan, truk kontainer masih dalam area Polresta Barelang.













