Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan
dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2021 s.d 2023.
Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi
penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang pada Selasa, (20/06).
“Pada hari ini, Bea Cukai Tanjungpinang, disaksikan oleh para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN selama tahun 2021 hingga 2023. BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs besi siku dan hollow, 61 pcs kasur bekas, 1838 pcs sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8.649 pcs barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.942.534.510 (satu milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp928.435.523 (sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).” ungkap Tri Hartana, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat dan dibakar.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada segenap instansi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan atas koordinasi dan kerjasama yang
baik selama ini sehingga kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Kami mengharapkan agar kerjasama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud wilayah yang “Bijak Bertindak, Santun
Bertutur, Ikhlas melayani” sesuai motto Bea Cukai Tanjungpinang.” tutup Tri (Red)