Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Konferensi Pers terkait penindakan yang telah di lakukan oleh petugas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan pelayanan tipe Madya Pabean B Tanjungpinang bersama Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang terhadap 1.076 Sabu yang berhasil di amankan di Pelabuhan Sri Baintan Kijang
Dan 10.027 Pil ekstasi yang berhasil di amankan di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura
Berdasarkan keterangan Konferensi pers Bea Dan Cukai Kota Tanjungpinang Kejadian Pertama terjadi pada hari Jumat, 15 September 2023, pada Saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang Melakukan Pengawasan Barang Penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada saat proses pemeriksaan melalui Mesin X-Ray, Melalui citra X-Ray tim mengidentifikasi bahwa terdapat terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 2 (Dua) Tas yang dibawa oleh dua penumpang Pria berinisial A Dan R
“Selanjutnya tim penindakan Bea cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, lalui didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal bewarna putih seberat 1.076 gram, ” ungkap Kepala Bea Cukai Tri Hartana Kepada media Bataminfo.co.id Pada Selasa (26/09)
Kemudian tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methamphetamin (Sabu), selanjutnya tim penindakan melakukan pencegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas barang dan orang tersebut di serahkan ke polres Bintan
Kemudian pada Minggu, 17 September 2023, Petugas Bea Dan Cukai berhasil mengamankan 5 (Lima) buah paket barang penumpang diduga pil ekstasi, kejadian bermula pada saat petugas Bea dan cukai melakukan Pengawasan barang penumpang diduga pil ekstasi
Kejadian bermula pada saat petugas Bea cukai melakukan Pengawasan barang penumpang di pelabuhan sri Bintan pura atas kapal MV. marina JB yang datang dari sri stulang laut malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 Wib. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X- Ray, melalui citra X- ray tim mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 1 (Satu) plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.
Selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 (Lima) bungkus kacang almond yang di dalam nya berisi pil di campur dengan kacang almond. Dari hasil penindakan, petugas mendapatkan jumlah pil sebanyak 10.027 Butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil dimaksud, diduga berisi pil ekstasi selanjutnya, tim melakukan pencegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk di mintai keterangan lebih lanjut, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti”jelasnya Kembali
Saat ini atas dua penindakan tersebut telah di serahkan kepada pihak berwajib dan dengan dilakukan nya Penindakan ini menjadikan petugas Bea cukai Tanjungpinang semakin awas dan siaga dalam sisi Pengawasan barang masuk dari luar negeri ke Indonesia selain itu hal ini menjadikan sinergi antara Bea cukai dan Kepolisian Daerah setempat semakain baik kedepannya (Budi)