Bataminfo.co.id, Batam – Kantor pengawasan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi-potensi kerugian yang timbuk melalui penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan bersamaan dengan jalannya operasi gempur rokok ilegal periode 2024.
Sejalan dengan hal itu, Kantor BC Tipe Madya Pabean B Karimun bersama kantor wilayah DJBC khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) ex penindakan di bidang kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 141 yang terdiri dari 139 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor BC Tipe B Karimun dan 2 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor DJBC khusus Kepri yang digelar di Lapangan Kantor DJBC khusus Kepri, Selasa, (9/7/24).
Total nilai barang yang di musnahkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yaitu Rp.4.257.428.732,- (empat miliar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp.1.092.286.126 (satu miliar sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun pada acara ini sebagai berikut:
1. Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa: 6.180 kilogram daging beku,dan 60 kilo pakaian bekas.
2. Pelanggaran di bidang cukai berupa: 995.648 batang barang kena cukai ilegal rokok ilegal.
Sedangkan barang milik negara yang di musnahkan dari kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau sebagai berikut:
1. 7.862 bag =13.887 kg bawang merah
2. 1.954 bag =58.555 kg bawang bombai
Adapun barang yang di musnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaraan dan otoritas pelabuhan Kabupaten Karimun, Kepolisian resor karimun, komando distrik Militer 0317 tanjung balai karimun, pangkalan TNI angkatan laut, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun, Balai karantina hewan, ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor imigrasi kelas II TPI tanjung balai karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun, rumah tahanan Kabupaten Karimun Badan pengusaha Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai karimun serta beberapa media di Karimun.
Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor BC Tipe B Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penerbitan secara berkesinambungan dan terjalin dengan semakin baik kedepannya.