Bataminfo.co.id,Batam – Bea Cukai Batam mengamankan beberapa truk yang membawa barang selundupan dari batam ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro telaga punggur Kamis(04/09/2025).
Dari informasi yang didapat, ada 6 lori yang dicurigai dan diperiksa oleh petugas Bea Cukai Batam. Setelah diperiksa, 2 lori sesuai manifest. Sedangkan lori lainnya di duga membawa barang paket dan barang ilegal.
Berdasarkan informasi yang di dapat truk yang diamankan tersebut berdokumen 02 namun isi barang di dalam truk tidak sama dengan dokumen yang diajukan ke pihak Bea Cukai Batam.
”Petugas kecolongan atau memang sudah ada permainan, setahu saya kalau yang namanya dokumen 02 Kepabean itu, langsung PPJK yang melakukan pengurusan dokumen ke kantor BC Batu Ampar sesuai manives list nama barang yang diajukan. Tapi kok ini bisa ada barang yang dimuat barang-barang ilegal yang tidak sesuai dokumen,” ucap Dhani kepada Bataminfo.co.id salah satu warga Telaga Punggur.
”Pertanyaannya siapa yang bermain, dan IP (Ijin Pemeriksaan) yang perlu di pertanyakan dan SPPB (Surat Perintah Pelepasan Barang) siapa yang tanda tangan hingga lori bawa barang ilegal bisa lolos sampai ke parkiran ASDP Roro telaga punggur ,” ujar Dhani lagi.
Ketika dikonfirmasi Evi Oktavia Kabid Bkli Bea Cukai Batam mengatakan belum mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut.
”Saya belum dapat info soal itu bang, ” jawabannya singkat.
BC Batam Amankan Barang Selundupan Truk Berdokumen 02











