Bataminfo.co.id, Batam – Bawaslu Provinsi Kepri mengutuk keras peristiwa penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Batam Kota, Salim saat mengawasi kegiatan kampanye dan peresmian posko tim relawan paslon Gubernur Kepri nomor urut 1 dan paslon Wako Batam nomor urut 1, di Komplek Ruko Center Park, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kamis (12/11/2020) kemarin.
Ketua Bawaslu Kepri, Muhammmad Sjahri Papene dalam release yang diterima Bataminfo.co.id, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, 08 November 2020 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima surat pemberitahuan dari Tim Kampanye pasangan nomor urut satu, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal Pemberitahuan rencana kampanye.
Kampanye tersebut dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari kelompok masyarakat.
Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Kepri memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan, selanjutnya sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam kota melakukan teknis pengawasan dilokasi kampanye.
Bahwa pada hari pelaksanaan kampanye, Kamis, 12 November 2020 Panwascam Batam Kota menugaskan tiga orang petugas untuk mengawasi jalannya kampanye. Pelaksanaan kampanye dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1.
Jelang penghujung acara, Tim Kampanye menyampaikan kepada Pengawas Kelurahan yang berada di lokasi acara bahwa akan ada agenda selanjutnya dalam rangkaian kampanye tersebut yaitu dalam bentuk pagelaran seni berupa tari-tarian dengan melibatkan seluruh peserta kampanye.
Petugas kampanye yang sedang mengawasi menjawab sekaligus mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan penerapan protokol Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Namun tim kampanye ternyata tetap dengan niat awal mereka, melaksanakan tarian bersama dipenghujung rangkaian acara.
Mengetahui hal itu, petugas pengawas menghubungi Ketua Panwascam Batam Kota yang sedang berada dilokasi lain melalui sambungan telefon untuk menginformasikan perkembangan situasi. Mendengar hal itu Ketua Panwascam Batam Kota langsung menuju lokasi kampanye.
Sekitar pukul 17.10 WIB Ketua Panwascam Batam Kota sampai dilokasi dan langsung menemui tim kampanye untuk mengingatkan bahwa kegiatan tarian yang melibatkan seluruh peserta kampanye tidak diperkenankan.
Sempat terjadi adu argumentasi, namun tim kampanye tetap pada pendirian untuk melaksanakannya. Sementara dua orang anggota Pengawas yaitu Pengawas Kelurahan Sukajadi dan Pengawas Kelurahan Teluk Tering yang sebelumnya mengawasi dari awal diarahkan untuk bergeser menuju ke arah Kelurahan Sungai Panas mengawasi kegiatan kampanye lainnya.
Akhirnya acara tarian yang melibatkan seluruh peserta tetap dilaksanakan, Ketua Panwascam Batam Kota mendokumentasikan kegiatan itu menggunakan video handphone, untuk kebutuhan laporan hasil pengawasan dan hal ini adalah prosedur baku pengawasan sesuai ketentuan yang ada.
Pada saat sedang mendokumentasikan, Ketua Panwascam Batam Kota didatangi Paslon terkait dan beberapa orang kemudian secara bersamaan merangsek maju mengelilingi Ketua Panwascam Batam Kota.
Secara spontan, beberapa orang yang berada disekeliling Ketua Panwascam Batam Kota melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Panwascam menjauh dari lokasi acara.
Pihak Bhabinkantibmas berusaha melerai dan dibantu dengan beberapa tim kampanye yang tidak ikut melakukan aksi kekerasan/penganiayan.
Akhirnya keadaan dapat ditenangkan, namun tim kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota menghapus dokumentasi berupa video dengan disaksikan oleh mereka, permintaan itu dituruti dan setelah itu Ketua Panwascam Batam Kota kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan kejadian.
Atas aksi kekerasan atau penganiayan yang dilakukan beberapa orang saat kampanye Paslon Calon Gubernur Nomor Urut 1 (satu) dan Calon Walikota dengan Nomor Urut 1 (satu), Bawaslu Kepri mengutuk keras atas aksi penganiayaan dan akan terus diproses hukum sampai tuntas.
“Menyampaikan laporan secara resmi atas peristiwa yang dialami kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bawaslu Kepri dalam keterangan press release pada Jum’at (13/11/2020) sore.
Lanjutnya, mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Kepri untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.
“Meminta kepada seluruh jajaran pengawas se Provinsi Kepri untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red/rilis)











