Bawaslu Kepri Mengangkangi Konstitusi, Ketua JPKP Kritisi Kepemimpinan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan. Baik Jajaran Bawaslu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Dengan telah dibentuknya Tim Pengawasan Tahapan Kampanye yang telah di bentuk oleh Bawaslu RI di setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terdapat kelalaian dari Bawaslu itu sendiri.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah melihat bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau telah mengangkangi aturan yang telah di tetapkan dan dibentuk Oleh Badan Pengawasan Pemilu itu Sendiri.

Meski masa kampanye pemilu belum juga di mulai, namun baliho pemilu 2024 bertebaran di mana – mana.

Baliho caleg di pemilu 2024 bertebaran hampir di setiap sudut Kabupaten/Kota terutama Kabupaten Bintan dan Juga Kota Tanjungpinang. Baliho tidak hanya merusak estetika keindahan Kota, tapi juga mulai merusak Tanaman .

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang Mengecam keras atas kelalaian serta dinilai tidak ada netralitas Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengangkangi Aturan yang telah dibuat.

“Masa kampanye pemilu 2024 sendiri baru akan di mulai pada tanggal 28 november mendatang. Para peserta pemilu terlihat kebal atas himbauan dan aturan yang diduga mendapat Backup dari dalam Pengawasan Pemilu itu sendiri,” Ucap Bustami, SH Selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Tidak hanya itu Ketua JPKP Kota Tanjungpinang juga mengatakan bahwa bukan hanya ada di seluruh penjuru Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang juga masih berserakan Baliho serta Spanduk yang bertebaran dengan unsur mengajak masyarakat segera memilih.

“Tidak hanya di seluruh penjuru Kabupaten Bintan saja yang berserakan, tetapi setiap sudut Kota Tanjungpinang juga pengawasan pemilu sangat minim, Kita tidak tahu apakah mereka dibackup oleh Bawaslu Sendiri ataupun tidak,” Ucap Budi Prasetyo, S.Ip pada hari Senin(27/11)

“Kita tahu bahwa masa kampanye akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 jangan sampai baleho yang di pasang di letakkan di sembarangan tempat, kalau sudah aturan di larang memasang umbul-umbul dan lain sebagainya sebaiknya di taati, dan jangan sampai Bawaslu Kepri memback – Up Caleg-caleg Tertentu,” jelasnya kembali

Sebelumnya Puadi Anggota Bawaslu RI telah mengingatkan kembali kepada jajaranya di seluruh Provinsi serta Kabupaten/Kota agar tidak keluar akan koridor dan Aturan yang telah dibuat.

“Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan,” cetus Anggota Bawaslu Puadi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (25/11/2023), dikutip sumber Bawaslu.co.id (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *