Bataminfo.co.id, Batam – Wajah Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di Monumen Welcome to Batam (WTB) hingga kini masih ramai diperbincangkan di kalangan khalayak luas.
Pasalnya, yang sangat menarik perhatian adalah, spanduk berisikan wajah Prabowo Gibran tersebut dipajang di WTB yang merupakan salah satu ikon Batam. Sehingga, dinilai akan sangat berpengaruh terhadap estetika monumen tersebut.
Untuk diketahui, mengenai penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan lainnya sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, diatur dengan jelas juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kendati terkait pemasangan APK telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, namun Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD), Musrin Paten menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan ijin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Musrin, ketika dimintai tanggapan terkait spanduk tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan sehingga dicopot langsung oleh pihak Bawaslu Kota Batam, dirinya nengatakan bahwa pihaknya tetap menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan Musrin kepada dimintai keterangan pada Selasa kemarin, (02/24) oleh Tim Redaksi Bataminfo.co.id.
“Makanya kita tempuh melalui jalur hukum melalui laporan pengaduan ke Polresta Barelang, apakah yang dilakukan oleh pihak Ketua Bawaslu Kepri Dan Kota Batam sudah sesuai aturan. Kita tunggu perkembangan laporan pengaduan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, terkait hal tersebut Tim Redaksi Bataminfo juga telah berupaya untuk mengkonfirmasinya kepada dua instansi terkait yakni, Bawaslu Kota Batam serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam melalui komunikasi whatsApp namun kedua pihak tersebut seolah bungkam dan atau enggan menjawab.
(Tim Red)