Bataminfo.co.id,Batam – Seorang wanita calon penumpang di pelabuhan internasional Harbourbay Batam diamankan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Batam dan Opsnal Polsek KKP Polresta Barelang, setelah kedapatan membawa uang senilai Rp. 7,7 Miliar Rupiah tanpa dokumen atau izin yang sah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia
Uang sebanyak 7.7 miliar itu di bawa mengunakan 3 koper dan di rencanakan akan di bawa ke singapura untuk di tukar kan dengan dollar singapura dan di bawa lagi ke batam untuk mencari keuntungan selisih tukar dollar singapura ke rupiah .
Ketika di konfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penindakan ini “Baru saya tanya dan disiapkan dulu kronologisnya”ucapnya singkat.
Guna proses hukum lebih lanjut barang bukti langsung di bawa ke kantor bea cukai batam











