Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial Z karena membawa sabu seberat 20 kilogram melalui perairan Kota Batam, beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkorba Polda Kepri, pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada seseorang pria yang membawa sabu seberat 20 kilogram di Perairan Jembatan I, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Mendapat informasi tersebut, tim melakukan observasi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tim mencurigai sebuah boat yang membawa sabu dan melakukan pengejaran serta melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku,” ujar Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).
Dikatakan Harry, saat dilakukan pengejaran. Tersangka berinisial Z ini berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap.
“Kemudian tim langsung mendekati boat dan melakukan penggeledahan. Ditemukan dua buah tas yang masing-masing berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang jika di total 20 kilogram lebih,” kata Harry.
Diterangkan Harry, tersangka mendapat sabu 20 kilogram itu dengan vara bertransaksi di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Dan, ia membawa sabu itu atas suruhan seseorang berinisial RS yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Pengakuan tersangka, dia diupah sebesar Rp2 juta perkilogram untuk membawa sabu ini. Tersangka merupakan warga Sagulung, Kota Batam,” ucapnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David menuturkan tersangka ini merupakan komplotan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
“Pelaku ini pernah ditangkap empat tahun yang lalu atas kasus sabu juga,” tutur Kombes Ahmad David.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun serta paling singkat 6 tahun. (non)