Bataminfo.co.id, Batam– Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang terduga pelaku Curanmor yang terjadi di Ruko Sentra Niaga Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada, Senin (10/10/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial DI (25) tinggal di kos-kosan Perumahan Taman Pesona Indah Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B/130/X/2020/SPKT/Kepri/ Brl/Sek Skp, tgl 10 Oktober 2022, yang dibuat oleh Pelapor Ahmad Fauzi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal saat korban sedang berjualan. Saat itu, korban diberitahu oleh penjual bakso bahwasanya ada laki-laki yang tidak di kenal mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah dengan cara didorong di tempat korban memarkirkan motornya.
“Dikarenakan korban seorang diri, sehingga dia merasa takut. Selanjutnya, korban lalu menghubungi Polsek Sekupang untuk membantu melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Yudha.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah mendapat Informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP.
Lanjutnya, dari keterangan yang diperoleh pelaku mendorong sepeda motor milik korban kearah jalan besar Ruko Centra Niaga. Selanjutnya pihaknya bersama dengan korban mencari pelaku kearah jalan raya depan Ruko Centra Niaga Kecamatan Sekupang dan mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.
“Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama korban berhasil mengamankan pelaku beserta Barang buktinya,” sebut Yudha.
Lalu, dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut bersama dengan dua orang temannya dengan inisial M dan pelaku lainnya yang tidak kenal namanya (DPO).
“Dua pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang Polsek Sekupang,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan pencurian bersama dengan M (DPO) sebanyak dua kali di TKP berbeda.
“Satu kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Sekupang dan satunya lagi di TKP wilayah hukum Polsek Sagulung,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Untuk Pelaku (DPO) dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan