Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika Kejadian bermula pada hari Selasa, (15/11/22) sekira pukul 16.30 Wib
Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (FD alias DM), kemudian masyarakat tersebut menjelaskan bahwa laki-laki yang bernama (FD alias DM) tersebut ada memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di Jln. Usman Harun Kel. Tanjung pinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kemudian selanjutnya Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Akp Efendi, S.H., M.H., kemudian selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jln. Usman Harun Kel. Tanjung Pinang Barat kota Tanjungpinang
Pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa saudara (FD alias DM) sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jln. Usman Harun No 28 Kel. Tanjung Pinang Barat Kec.Tanjung Barat Kota Tanjungpinang.
Setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi alamat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama (FD alias DM) dan selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara (FD alias DM) yang didampingi Ketua RT setempat Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 22 (dua puluh dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berada dalam Dompet kecil Berwarna cokelat yang dibuang oleh saudara (FD als DM) dari kamar nya saat dilakukan Penggeledahan didalam Kamar rumah saudara (FD als DM) kemudian kami juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk warna hitam beserta kartu di dalamnya , 1(satu) buah Casing Mancis, 1(satu) Buah Gunting Lipat dan Mancis berwarna Kuning yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.
Kemudian dari pengakuan saudara (FD als DM) bahwa 22 (dua puluh dua) paket serbuk kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yg dibukus plastik bening didalam dompet coklet kecil tersebut didapat dari saudara (FD als DM).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 4,28 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah casing mancis merk Mild seven, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah gunting lipat dan 1 (satu) buah mancis berwarna kuning.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik saudara (FD alias DM), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi pada, Rabu (16/11)
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi (Bud)