Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepri tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Batam untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19 kembali meningkat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, saat ini Kota Batam kembali masuk didalam daftar zona merah penyebaran Covid-19, Polda Kepri dan Polres jajaran menghimbau masyarakat untuk bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita minta kepada masyarakat terapkan prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sejalan dengan Surat Edaran Walikota Batam nomor : 22 tahun 2021 (21/5/2021), tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Harry pada Senin (24/5/2021) pagi.
Lanjutnya, untuk keselamatan bersama dan terhindar dari Covid-19 untuk itu pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
“Untuk pengelola tempat hiburan, tempat wisata, restoran dan tempat makan lebih mengutamakan layanan pesan antar atau membungkus makanan untuk dibawa pulang, disamping itu rutin melakukan disinfektan secara berkala,” ungkapnya.
Polda Kepri dan Polres jajaran juga melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Adapun sasaran operasi terhadap masyarakat yaitu yang berada di Terminal, Bandara, Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Pasar, Rumah Makan, tempat Ibadah dan tempat umum lainnya, didalam Operasi ini kita memberikan teguran lisan maupun teguran tertulis,” bebernya.
Polda Kepri sarankan kepada masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil dan yang lanjut usia sangat dianjurkan untuk menghindari keramaian, keluar rumah dan untuk tetap berdiam diri dirumah (Saty at Home). (ina)