Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial LS (33), pelaku jambret yang beraksi di Bengkong Garama, Rabu (8/12/2021) lalu.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menuturkan pelaku dibekuk jajarannya berdasarkan laporan dari korban seorang wanita yang saat itu baru pulang mengantar makanan suaminya dengan menggunakan sepeda motor.
“Barang milik korban yang dijambret gelang emas seberat 7 gram dengan kerugian Rp 6 juta,” ujar Bob Ferizal, Jumat (10/12/2021).
Plaku, sambung Bob, sempat dikejar oleh korban. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Bengkong.
“Tim melakukan penyelidikan, dan mendapati ciri-ciri pelaku. Kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bengkong,” kata Bob.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (yog)