Bataminfo.co.id, Batam – Bank Riau Kepri melaporkan kasus skimming nasabahnya ke Polda Kepri, Rabu (11/05/2022). Adanya laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi bataminfo.co.id, Kamis(12/05/2022).
“Iya benar kita sudah terima laporannya, yang membuat laporan yakni Dimas Ariwibowo yang mana merupakan Karyawan Bank Riau,” ungkapnya.
Lanjutnya, laporan yang diajukan adalah terkait tindak pidana skimming sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kejadian TKP di Atm Bank Riau di Primart Tiban Center pada, Minggu (01/05/2022),” sambungnya.
Harry membenarkan terduga pelaku sempat terekam CCTV. Rekaman CCTV tersebut juga disertakan oleh Bank Riau Kepri sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang disertakan dilaporan polisi yakni rekaman CCTV dan 2 alat skimming. Dari hasil investigasi internal Bank Riau Kepri dugaan kerugian sekira Rp800 juta,” papar Harry.
Mencegah kejadian serupa, Harry menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM.
“Agar lebih waspada apabila transaksi di atm.Ganti kartu ATM dengan kartu yang telah menggunakan chip. Sering mengganti pin kartu. Apabila terkena kasus skimming segera melaporkan ke pihak bank dan aparat penegak hukum,” tutupnya. (zel)