Bataminfo.co.id, Batam – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Kepulauan Riau dengan tegas mengecam tindakan pengerusakan yang terjadi di Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Punggur, Kota Batam.
GAMKI mengungkapkan keprihatinanya yang mendalam atas insiden tersebut dan menyoroti beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini. Ketua GAMKI Kepri, Rikson Tampubolon dengan tegas mengecam keras atas peristiwa pengerusakan yang baru-baru ini terjadi di Gereja GUPDI di Punggur, Kota Batam.
“Kita telah hadir dan menyaksikan bagaimana bentuk pengerusakan itu. Kami merasa sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pengerusakan yang terjadi di gereja di Punggur. Tindakan semacam ini sangatlah tidak pantas dan bertentangan dengan semangat kerukunan umat beragama yang selama ini kita bangun bersama. Apalagi kita kita mendengar Kota Batam Kepri baru saja dinobatkan sebagai kota terbaik se Indonesia tentang toleransi dan kerukunan umat beragama. Ini sama saja mencoreng muka kita sendiri,” ungkapnya.
Rikson Tampubolon yang juga sebagai Sekretaris Forum Pemuda Lintas Agama Kepri juga menambahkan, “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pelaku serta motif di balik tindakan tersebut. Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu akurat. Kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus ini dengan profesionalitas dan adil,” katanya.
Sebagai perwakilan dari Pemuda Gereja yaitu Ketua Komisi Pemuda Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Kepri, Rikson Tampubolon juga mengajak seluruh anggota GAMKI, pemuda gereja dan masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan harmoni di Kota Batam yang kita cintai ini.
“Kita tidak boleh membiarkan tindakan semacam ini merusak kerukunan yang telah kita bina dengan susah payah. Mari kita tetap bersatu, saling mendukung, dan memupuk sikap toleransi dalam bingkai keberagaman agama yang ada,” ujarnya.
*Berikut adalah pernyataan lengkap dari GAMKI Kepri atas aksi pengerusakan gereja yaitu:*
1. Pertama, GAMKI mendesak aparat penegak hukum, terutama aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas aksi main hakim sendiri yang menyebabkan pengerusakan gereja tersebut. Mereka meminta agar pelaku tindakan kekerasan ini diidentifikasi, ditangkap, dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menyelidiki kasus ini untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
2. GAMKI mengajak seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang mungkin beredar terkait insiden ini. Dalam situasi yang sensitif seperti ini, GAMKI mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memperburuk situasi dan membahayakan perdamaian serta kerukunan umat beragama. GAMKI meminta masyarakat untuk percaya kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini dan tidak terpancing oleh upaya-upaya yang dapat memicu konflik lebih lanjut.
3. GAMKI juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bersikap proaktif dalam menjaga keamanan dan melindungi hak beribadah setiap warga negara. Kota Batam, yang dikenal sebagai kota yang memiliki tingkat toleransi umat beragama yang tinggi, harus tetap menjadi contoh dalam menjaga kerukunan dan harmoni antarumat beragama. GAMKI berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan.
Kata dia, GAMKI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap berkontribusi dalam memastikan bahwa tindakan semacam ini tidak akan terulang di masa mendatang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi titik tolak bagi kita semua untuk lebih giat dalam memelihara persatuan dan kesatuan, serta menjaga kebebasan beribadah yang merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara karena ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita di Bumi Pancasila ini. Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak hubungan harmonis antarumat beragama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.