Batam  

Balpress Marak Beredar di Batam, Siapakah Yang Bertanggungjawab Dalam Mengawasi?

Avatar photo
Balpres marak beredar di Kota Batam. Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Seperti yang dikenal pada umumnya, Batam menjadi kota yang disebut-sebut sebagai surganya barang selundupan. Berbagai jenis barang bekas berhasil masuk ke Batam. Salah satunya adalah barang bekas (balpress) yang kian marak.

Berdasarkan pantauan Bataminfo, ada sejumlah tempat di Batam bahkan Pemukiman warga yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang-barang tersebut. Sementara hal ini tentu berdampak buruk baik dari segi kebersihan, kesehatan, maupun kenyamanan warga setempat. Selain itu, adanya balpress dalam jumlah yang melebihi standar juga ternyata tidak diijinkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (Post Border). Yang mana, bila dalam beroperasi atau melakukan usahanya, importir tidak memenuhi syarat, atau mengimpor barang dalam jumlah yang melewati standar yang telah ditetapkan, maka dapat dikenai sanksi. Hal ini tercatat dalam pasal 17, yang mana sanksi tersebut berupa pencabutan ijin dan atau pemusnahan barang.

Meski telah tertuang dalam perundang-undangan, namun seolah tak kapok, malah semakin marak aktivitas impor – mengimpor barang – barang tersebut. Melihat aktivitas ini, tergambar seolah tidak ada lagi pengawasan secara ketat dari pihak instansi terkait.

Sementara, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani. Foto: Non/BI

Sementara, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat ditemui mengatakan, terkait dengan pengawasan tidak sepenuhnya pihaknya, melainkan dikatakan Dia, tidak terlepas dari Dinas terkait, yakni; Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam.

“Kita melindungi atau memberikan asistensi terhadap industri – industri termasuk tekstil. Nah, kerjaan kita itu tidak semata menjalankan apa yang diamanatkan dalam undang-undang kepabean cukai. Tetapi juga sebagai lintas batas, kita juga diamanatkan dari teman-teman instansi yang lain, salah satunya adalah perdagangan dan perindustrian. Mereka yang mempunyai wewenang terkait dengan barang – barang yang bukan baru,” tuturnya.

Undani mengatakan, para importir tidak langsung mengajukan persyaratan yang dimaksud di awal, namun terlebih dahulu melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas terkait. Sementara terkait pengawasan dari pihaknya yang bekerjasama dengan sejumlah instansi atau lembaga, Dirinya mengatakan, sudah beberapa kali dilakukan pengamanan bahkan pemusnahan terhadap operasi – operasi demikian yang ditemukan menyalahi aturan.

“Ketika masuk ke Bea Cukai, barang- barang tersebut, importir atau yang punya barang tidak langsung mengajukan persyaratan di awal, tetapi di belakang. Kemudian, instansi terkaitlah yang akan melakukan pemeriksaan fisik, dan mencocokkan antara dokumen pemberitahuannya dengan fisik barangnya,” jelas Undani.

Dikatakan Undani, pihaknya sudah sering mengamankan dan memperingati bahkan memusnahkan barang – barang tersebut yang tidak memenuh syarat atau yang melanggar aturan. Dia juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih serta memberikan edukasi terkait hal demikian.

“Terkait balpress atau barang – barang selundupan lainnya juga sudah pernah dilakukan pemusnahan bagi yang tidak berijin, atau yang tidak memenuhi persyaratan ijin operasi. Kita sudah sering melakukan pemberitahuan yang sifatnya edukasi ke masyarakat agar diketahui bersama. Dan kedepanya juga kita akan terus melakukan edukasi bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) kota Batam, Gustian Riau, hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui atau dikonfirmasi terkait hal ini. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *