Oleh: Pemimpin Redaksi Bataminfo.co.id
Bataminfo.co.id,Batam — Di negeri ini, pakaian bekas seolah memiliki paspor diplomatik. Ia bebas keluar-masuk pelabuhan, berganti tangan, lalu menjelma komoditas laris. Sementara itu, hukum kerap tertinggal di belakang. Ironi itu kembali terlihat dalam kasus impor balpres yang melintasi Bali dan Batam.
Kasus ZT dan SB yang dibongkar Bareskrim Polri di Bali menegaskan satu hal: impor ilegal bukan sekadar urusan dagang, melainkan industri kejahatan yang terstruktur.
Empat tahun, modal Rp 669 miliar, jaringan lintas negara. Lebih dari itu, kasus ini jauh dari skala ekonomi kerakyatan biasa. Namun istilah pakaian bekas sering kali diperlakukan seolah memperkecil pelanggaran, seakan penjualan murah bisa menutupi kerugian negara.
Ancaman 20 tahun penjara memang tegas, tapi publik tentu berharap hukum tidak berhenti di titik simbolik. Dua tersangka ditampilkan, jaringan tetap tersembunyi jika pengawasan lemah.
Di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menunjukkan ketegasan yang patut dicontoh. Penangkapan truk kontainer balpres di Sagulung bukan hanya tindakan simbolis, melainkan upaya nyata untuk mencegah kebocoran uang negara. Sikap tegas ini menegaskan bahwa kasus balpres bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi ancaman serius terhadap penerimaan dan wibawa negara.
Namun pengungkapan lanjutan menimbulkan pertanyaan penting: dua kontainer ditemukan, satu masih tersegel Bea dan Cukai, satu lagi telah terbuka dan sebagian isinya diduga sudah beredar. Pertanyaannya sederhana, bagaimana segel negara bisa menjamin keamanan barang jika pengawasan tidak diperkuat?
Bea dan Cukai Batam menyatakan kontainer tersebut masih dalam proses kepabeanan. Nota Hasil Intelijen telah diterbitkan, pemeriksaan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan seluruh isi kontainer berupa barang bekas yang tidak sesuai dokumen.
Surat Bukti Penindakan diterbitkan, kontainer dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean, dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Lebih jauh, Bea dan Cukai juga berharap perkara ini disidik sebagai pelanggaran kepabeanan, sehingga kasus ini dapat diproses sebagai kejahatan terhadap sistem fiskal negara, bukan sekadar urusan barang sitaan.
Publik tentu berharap ketegasan Bea dan Cukai Batam bukan sekadar efek domino dari kebijakan Menteri Keuangan Purbaya, yang ingin membenahi institusi yang selama ini sering menjadi sorotan. Harapan ini sejalan dengan upaya Kapolresta Barelang: menindak tuntas rantai distribusi, mulai dari sopir dan pekerja bongkar muat hingga perusahaan pemilik dokumen dan kemungkinan oknum aparat yang memiliki akses pengawasan. Fokus ini jelas menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di lapangan, tetapi juga menuntut keterbukaan administratif.
Kebocoran uang negara jarang terjadi karena kelalaian tunggal. Biasanya lahir dari kolaborasi diam-diam antara kepentingan bisnis dan kelonggaran pengawasan. Dengan pendekatan Kapolresta Barelang, publik bisa melihat langkah nyata untuk menutup celah-celah itu.
Bali dan Batam sejatinya satu cerita. Balpres di Sagulung dan pakaian bekas di Pasar Kodok adalah wajah yang sama dari kejahatan ekonomi lintas wilayah. Jika penindakan di Bali berakhir pada dua tersangka, Batam seharusnya memastikan seluruh rantai terbuka, termasuk perusahaan besar dan pihak yang memiliki akses pengawasan.
Pakaian bekas itu sendiri tidak bersalah. Yang bermasalah adalah sistem yang terlalu lama membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan.
Jika negara sungguh ingin menghindari kebocoran uang rakyat, kasus ini harus menjadi titik balik, dan tidak sekadar menambah daftar penyitaan dan rilis pers.
Sebab yang benar-benar bekas di negeri ini bukanlah pakaiannya, melainkan kepercayaan publik pada hukum yang berjalan setengah jalan.











