Bataminfo.co.id, Batam – Direktur PT Sintai Industri Shipyard (SIS), Bali Dalo akan melaporkan PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) kepada pihak kepolisian Polda Kepri dalam waktu dekat.
PT CMI akan dilaporkan karena telah menggunakan akte jual beli yang notabene didalamnya ada keterangan palsu.
“Dengan kejadian seperti ini, saya juga akan laporkan PT CMI ini kepada pihak kepolisian karena telah menggunakan akte jual beli PT. Sintai,” ujar Bali Dalo pada Rabu (5/1/2021) sore.
Bali Dalo juga menjelaskan, permasalahan ini berawal pada tahun 2015 lalu, bahwa PT Sintai dilakukan pembubaran oleh salah satu mantan pemegang saham ke PN Batam.
“Pembubaran itu bukan dilakukan oleh pemegang saham dan juga bukan dari Komisaris. Pembubaran itu juga tidak ada dasar hukumnya, tetapi karena sudah diputuskan, kita menerima dan mengakuinya. Kita juga sudah kasasi dan dikuatkan juga untuk tetap bubar,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan gugat, didalam proses gugatan, likuidator menjual aset PT Sintai. Saat likuitator menjual aset, dan hasil gugatan keluar, kita dinyatakan menang sampai kasasi.
“Kita akan pidanakan untuk yang pembubaran dan juga likuidator, karena semuanya sudah terbukti. Dalam pasal 266 ayat 1 menjadi pasal 266 ayat 2 akan dikenakan kepada PT CMI sebagai pengguna akte. Siapa yang menggunakan akte tersebut juga termasuk pidana,” bebernya.
Bali Dalo juga mengatakan, kalau PT CMI ingin meminta uangnya kembali, yang harus dicari ini adalah likuidator tersebut.
“Karena uang yang dikasihnya itu ke likuidator, dan kalau ada penipuan, yang harus dikejar itu juga likuidator. Karena kita tidak pernah terima duitnya sepersen pun,” pungkasnya. (yog)