Bataminfo.co.id, Jawa Tengah- Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang Pria atas nama Joko Supriyanto bin Suparjo (34) selaku pemasok obat jenis pil logo Y. AKBP Henny Mulyono Komandan kapal Yudistira -8003 menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Sdr. Fikri bin Supardi membeli 2000 butir obat jenis pil logo Y (Trihexyphenidyl) di Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah.
“Kemudian dijual hingga tersisa 512 butir. Pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 22.30 WIB Sdr. Fikri bin Supardi diperiksa dan diamankan oleh Tim Patroli KP. Yudistira-8003 di Pesisir pantai moro demak, Demak, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 512 butir,” ungkapnya, Senin(29/01/24).
Selanjutnya, pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 15.00 WIB setelah dilakukan pengembangan oleh personil KP. Yudistira-8003 kemudian ditemukan dan telah diamankan Joko selaku pemasok obat kepada Fikri di sungai Sayung, Demak, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan) sebanyak 1000 butir dan obat jenis pil logo Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 1000 butir.
Dari penangkapan tersebut aparat mengamankan barang bukti 1512 butir obat jenis Pil logo Y (Trihexyphenidyl), 1000 butir obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan),1 unit HP Android merek Redmi Note 8 warna putih, 1 unit HP Oppo, 1 unit motor honda vario merah, dan Uang tunai senilai Rp 1.120.000.
Saat ini berkas perkara, terlapor dan barang bukti telah di serah terimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.(**)