Bataminfo.co.id, Batam – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya pembebasan penghapusan denda untuk periode pajak tahun 1994 sampai dengan 2019 berakhir 30 September 2020 (hari ini).
Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya telah dua kali melakukan perpanjangan penghapusan denda PBB-PP. Perpanjangan ini sendiri merupakan bentuk insentif Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Maka itu, diminta kepada masyarakat atau wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2, untuk tidak melewatkan kesempatan ini, karena saat ini wajib pajak cukup hanya membayar pokoknya saja, tanpa denda,” kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, Rabu (30/9/2020).
Seperti diketahui, pembebasan denda ini telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sebanyak dua kali. Pertama, berlaku dari 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang lagi hingga 30 September 2020.
Tidak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan kelonggaran pembayaran pajak untuk tahun 2020. Yang biasanya jatuh tempo pada 31 Agustus 2020, tahun ini diperpanjang menjadi 30 November 2020. Artinya, untuk pajak PBB-P2 tahun 2020, masyarakat masih mempunyai waktu sampai dua bulan ke depan.
“Sedangkan untuk, pembebasan denda pajak tahun 1994-2019, masyarakat hanya mempunyai kesempatan pembayaran sampai hari ini,” ujarnya.
Sampai saat perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Terbukti, hingga 29 September 2020, Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan sebesar Rp133.435.054.308,- dari target Rp165.526.901.000,- atau sebesar 80,61 persen.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini BP2RD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga mall-mall di Kota Batam. Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart.
“Serta di e-commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay,” katanya.
Sumber : Media Center Batam