slot gacor
Aturan Terbaru Perjalanan Antar Kabupaten dan Kota di Kepri - BatamInfo.co.id
Kepri  

Aturan Terbaru Perjalanan Antar Kabupaten dan Kota di Kepri

Sejumlah kapal penumpang saat sandar di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, belum lama ini. Foto : yas/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tertanggal 8 Juli 2021 ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri.

Surat edaran berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transfostasi umum, dalam rangka pemcegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Berikut ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Menggunakan Moda Transportasi Laut:
• Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).

BACA JUGA:   Terkait Kewenangan Laut Tentang Retribusi Daerah, Gubernur Ansar Surati Menhub

• Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta
menghindari terciptanya kerumunan; serta

• Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Menggunakan Moda Transportasi Udara:
•Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).

BACA JUGA:   Gelar Rakorwil, PKS Kepri Optimis Menang di Pemilu 2024

• Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

• Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan
perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

BACA JUGA:   Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sampaikan Visi-Misi

• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

• Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Menggunakan Moda Transportasi Darat:
• Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta

• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *