Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tertanggal 8 Juli 2021 ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri.
Surat edaran berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transfostasi umum, dalam rangka pemcegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Berikut ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Menggunakan Moda Transportasi Laut:
• Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).
• Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta
menghindari terciptanya kerumunan; serta
• Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Menggunakan Moda Transportasi Udara:
•Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).
• Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
• Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan
perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
• Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Menggunakan Moda Transportasi Darat:
• Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta
• Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. (*)