Batam  

ATB Batam Tanggapi Terkait Sengketa Pajak Bapeda Kepri

Avatar photo
Maria Jacobus General Manager PT Adhya Tirta Batam - BI/ist

Bataminfo.co.id, Batam – Perusahaan air minum yang telah mengelola selama 25 tahun di kota Batam yakni ATB Batam menanggapi terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri ( Bapeda Kepri).

Terkait permasalahan ini, ATB Batam menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum OC Kaligis.

“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum”, kata Maria Jacobus General Manager  PT Adhya Tirta Batam Saat dikonfirmasi Selasa (4/5/2024).

Dikatakannya, terkait informasi dan klasifikasi sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dapat

“Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates”. Ungkapnya

Seperti diketahui dalam keterangan pers sebelumnya, Selama hampir 25 tahun melayani kebutuhan air bersih di Kota Batam, PT. Adhya Tirta Batam (ATB) terus mengalami transformasi. Dimulai sebagai perusahaan kecil yang dipercaya oleh pemerintah, kini ATB telah menjadi perusahaan air bersih terbaik di Indonesia.

ATB mulai dipercaya sebagai pengelola air bersih di Kota Batam pada tahun 1995. Saat itu, perusahaan ini tidak dikenal oleh banyak orang. ATB dikenal saat suplai air terganggu. Namun komitmen ATB terus mendorong perusahaan untuk terus memberikan yang terbaik.

ATB melahirkan banyak inovasi dan kreatifitas selama mengabdi di pulau Batam. Tujuan utamanya adalah menghasilkan kualitas layanan dengan baik.

Berbagai strategi jitu guna mendorong perubahan besar bagi bisnis terus dilakukan. Terutama dalam kurun waktu 12 tahun belakangan. Tidak hanya mengedepankan keuntungan, tapi juga memberikan kinerja yang memuaskan. ( Ddr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *