Asik Bercerita di Kedai Hingga Lupa Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Pemko Diduga Tidak Patuhi Aturan

Avatar photo
Ket foto: Sejumlah PNS tampak sedang asik bercerita di Kedai saat jam kerja | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Diduga jam istirahat sudah usai, namun diduga sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah kota (Pemko) Batam seolah tak lagi patuhi peraturan yang telah diberlakukan. 

Hal ini terpantau di sebuah Rumah Makan yakni; Rumah Es Tali Roso, di Kawasan Tiban Center, tepatnya Ruko Samping Supermarket Primart Tiban, Kecamatan Sekupang, kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Seorang Pengunjung yang enggan menyebut namanya, mengatakan, sekitar Tujuh (7) orang PNS wanita dengan lambang Pemko Batam di lengan bagian kirinya masih terlihat asik mengobrol dengan teman-temannya.

Para PNS tersebut malah terkesan santai dan seolah tak menyadari waktu istirahat yang sudah berakhir. Dia bahkan menilai, ketidaketisan sikap acuh tak acuh para PNS tersebut hingga dia pun meminta kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi agar menegurnya. 

“Saya ke sini kan jam 1 kurang, Mereka sudah ada disini. Lalu saya balik sekitar jam 1. 45 (pukul 13.45 WIB), mereka juga masih belum kelar juga. Menurut saya, ini sangat sikap para PNS ini sangat tidak etis. Karena kan, saat jam istirahat udah habis pun mereka masih ada di luar. Bukannya berada di Instansinya masing masing. Pak Rudi, tolong ditindak Pak, Anak buah Bapak seperti tidak taat kepada peraturan uang berlaku. Masih banyak yang bolos. Ini contohnya Pak. Jam 1.30 masih berada di kedai,” ucapnya, Senin, (5/9/2022) kemarin. 

Sementara, sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com per (17/6/22), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti penetapan peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Dalam SE Menteri PANRB  No. 16/2022 poin ketiga, disebut bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Yang mana, jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu. 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (Lima) atau 6 (Enam) hari kerja memenuhi minimal 27,5 jam per minggu,” bunyi di SE tersebut. 

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mana, ketentuan jam kerja yang telah diatur tersebut harus ditaati. 

Kendati begitu, namun sejumlah Pegawai ini terlihat asik bercerita dan melupakan jam kerja sebagaimana dalam aturan tersebut. Bahkan, mereka diketahui masih berada di lokasi tersebut hingga pukul 13.45 WIB. 

Apakah SE tersebut masih berlaku?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *