Bataminfo.co.id, Bintan – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi perihal upaya jajarannya dan Polresta Tanjungpinang mengungkap keterlibatan seorang napi yang mengendalikan peredaran narkoba belum lama ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian, karena berkat sinergitas dan koordinasi yang bagus, akhirnya dapat terungkap adanya peran warga binaan kami yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas,” kata Wahyu, Sabtu (28/5/2022) pagi.
Narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba diluar lapas tersebut berinisial F. Dia adalah salah seorang warga binaan yang memiliki catatan hitam cukup banyak. Ia merupakan napi kasus narkoba yang sebelumnya di hukum 5 tahun penjara dan membuat ulah dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Awal tahun lalu baru di vonis lagi dan kini masuk kasus baru dengan jumlah narkoba yang cukup banyak. Bisa mendapatkan hukuman seumur hidup ini yang bersangkutan,” ujar Kalapas.
Dari dalam lapas, F mengendalikan narkoba melalui orang suruhannya berinisial TA yang merupakan seorang wanita dan pria berinisial DP. Keduanya belum lama ini diciduk Polisi dengan total barang bukti sabu sebanyak 719,75 gram.
“Peran atau keterlibatan napi di Lapas kami ini terungkap setelah orang-orang suruhannya ini tertangkap,” ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bahkan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga berkomitmen penuh menegakkan aturan melalui razia terhadap blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Dan jika dalam razia tersebut ditemukan barang berbahaya maka lapas langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga sangat terbuka menerima informasi dari Kepolisian apabila diduga ada keterlibatan warga binaan pemasyarakatan terhadap tindak pelaku kejahatan. Sinergitas ini agar memperlancar tugas-tugas dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” terang Wahyu Hidayat.
“Kami tetap menjaga agar warga binaan ini tidak melakukan pelanggaran. 1001 cara yang mereka lakukan, kami akan upayakan 1002 cara untuk menekan gangguan kamtib yang dapat dilakukan wbp tersebut,”Jelas Wahyu Hidayat.
Terkait kasus yang melibatkan warga binaan inisial F, telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin pada bulan Februari 2022 dan hasil pemeriksaan alat komunikasinya telah diinformasikan kepada satnarkoba polres tanjungpinang.
Wahyu Hidayat juga mengatakan, sesuai Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa setiap warga binaan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa tidak diberikan hak-haknya yaitu remisi dan integrasi.
“Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu waspada jangan-jangan dalam melaksanakan tugas menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan Prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,” demikian Wahyu mengakhiri. (red)











