Antar Sabu 65 Paket, Supir Travel Ditangkap Polisi

Avatar photo
Ilustrasi Sabu. Foto : internet

Bataminfo.co.id – Seorang supir travel berinisial VG (22) ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pollda Bengkullu karena kedapatan kedapatan memiliki atau membawa narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, warga Desa Tanjung Ganti II, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur tersebut ditangkap di pinggir Jalan Terminal Regional, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

“Supir travel jurusan Kota Bengkulu-Kaur itu terbukti menguasai 65 paket sabu dengan rincian 30 paket besar sabu di dalam plastik klip bening dibalut isolasi bening dan 35 paket sedang,” kata Sudarno dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

“Total 65 paket sabu dengan berat 1 ons atau 100 gram,” tambahnya.

Pelaku mengaku menerima perintah dari orang tak dikenal untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan mendapatkan upah yang sudah disepakati.

“Hanya bermodalkan komunikasi lewat handphone, paket sabu akan diletakkan di tempat yang ditentukan untuk diambil,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua unit handphone serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai travel.

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *