Bataminfo.co.id, Batam – Selama pandemi Covid-19. Animo masyarakat untuk menggiatkan gaya hidup sehat kian menguat.
Berbagai aspek kesehatan dan kebersihan diri pun menjadi perhatian bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di Kota Batam.
Selain tentunya mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memakai masker, warga Kota Batam juga banyak yang menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga.
Dari berbagai macam jenis olahraga, tampaknya bersepeda adalah salah satu kegiatan yang populer di tengah masyarakat dewasa ini. Di beberapa lokasi seperti taman, hingga pinggir jalan, para pesepeda tampak meramaikan jalanan di pagi, sore, atau malam hari.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, yang menghendaki disediakannya jalur khusus pesepeda.
“Padahal keberadaan jalur khusus pesepeda ini, sudah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya, Kamis (23/7/2020).
Di dalam undang-undang tersebut, tercantum aturan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (pasal 25G).
Selain itu, dalam pasal 45B juga mengatur, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Untuk itu, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (pasal 62).
“Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Untuk itu, nantinya kita akan mendesak Pemerintah Kota Batam untuk menyediakan fasilitas khusus ini,” tambah Putra. (red)