Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggagalkan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam Konferensi pers yang digelar pada siang tadi, di Lobby Mapolresta Barelang, kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kamis, (14/7/2022).
Nugroho menyebutkan, sebanyak 4 pelaku berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD alias J telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Human Trafficking (perdagangan orang) secara ilegal dengan tujuan Malaysia dengan menggunakan Speedboat.
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut yang berhasil diamankan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bermula dari kronologi kejadian sebuah Kapal Speedboat yang karam di perairan Pulau Putri, Pantai Nongsa, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Kepulauan Riau, sekira pukul 20.05 WIB pada Kamis (16/06/2022) lalu.
“Pelaku yang sudah kita amankan ada 4 orang. AD alias J bisa dikatakan sebagai dalangnya. Mereka kita amankan di Lombok Tengah, NTB. Salah satu asal Batam sempat larikan diri ke Lombok, dan kita amankan disana. Dari pengakuan korban yang selamat, kapal tersebut membawa 30 orang calon PMI dari Pelabuhan tikus dan tenggelam. 23 selamat, 1 orang inisial AH ditemukan di Singapura dalam kondisi meninggal dunia. Sementara, 6 orang lainnya dinyatakan hilang (belum ditemukan),” terangnya.
Dari keempat tersangka tersebut, kata Nugroho, ada yang bertugas sebagai perekrut, penampung, hingga bertugas untuk mengurusi keberangkatan calon PMI secara ilegal. Dari masing-masing calon PMI, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp4.5 juta.
“Dari keterangan penyidik kami, dokumennya (calon PMI) tidak ada termasuk paspor dan perizinan untuk berangkat artinya ilegal. Ini merupakan ketiga kalinya, pertama dan kedua lolos,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti (BB) juga berhasil disita oleh pihak Satreskrim Polresta Barelang, diantaranya; 8 buah Handphone, 1 lembar tiket pesawat, 1 lembar bukti tranfer, 3 buah buku rekening serta 1 buah buku yang bersisi catatan pengeluaran keberangkatan CPMI.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 4, pasal 7, pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan pasal 81 juncto pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan kerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup. (Non)