Bataminfo.co.id, Batam – MS (21), seorang pemuda di Batam diringkus polisi karena ancam menyebarkan video mesum kekasihnya. Ancaman itu dikeluarkannya karena mereka berdua cekcok mulut sesaat sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Jadi peristiwa hubungan badan yang di rekam pelaku ini terjadi di kamar dia, Kamis (26/8/2021) malam,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Senin (30/8/2021) malam.
Diceritakan Budi, saat tengah memadu kasih. Korban melihat ponsel android milik tersangka sedang merekam kegiatan mereka berdua. Korban pun langsung mengambil handphone pelaku.
“Pelaku dan korban kemudian ribut. Disitulah pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut jika tidak diberikan uang senilai Rp 500 ribu,” ucap Budi.
Korban yang trauma, sambung Budi, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Sebelumnya, pasangan kekasih tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
“Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Budi. (yog)