Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial DR, warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia ditangkap lantaran melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita melalui media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang wanita berinisial PW.
“Pada tanggal 8 Maret 2022, pelaku menggunakan akun Instagram Yuda.buya, pelaku mengirimkan video asusila antara korban berinisial PW dengan mantan suaminya ke akun Instagram dan WhatsApp milik korban,” ujar Awal, Rabu (16/3/2022).
Pelaku, sambung Awal, kemudian meminta uang Rp 4 juta agar video tersebut tidak disebarkan ke grup media sosial.
“Pelaku berhasil diringkus di Jalan Kepodang, Kota Tanjungpinang. Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui melakukan tindak pidana Penyebaran Pornografi dan atau Kesusilaan dan atau Pemerasan/pengancaman,” kata Awal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat ( 4 ) jo Pasal 27 ayat 4 UU 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 29 UU RI 24 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (red)