Bataminfo.co.id, Batam- Penyidik Bea Cukai Batam tetapkan inisial AN sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan puluhan ribu botol minuman alkohol (Mikol) ilegal ke Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar.
Tampak tersangka AN berdiri lemas dengan mengenakan baju warna oranye yang bertuliskan PELAKU usai menjalani pemeriksaan dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam pada Kamis (15/02).
“AN telah di tetapkan oleh penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas penyelundupan miras ke Kota Batam. Ia diduga berperan sebagai pengatur masuk nya puluhan ribu botol mikol tersebut,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, pada Jumat (16/02).
Sebelumnya diberitakan, Pasca diamankan 30.864 botol minuman alkohol (Mikol) ilegal di Batu Ampar, Kota Batam, dengan total kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp. 6.968.160.000,-. Dalam waktu dekat Bea Cukai Batam akan menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam.