Batam  

Alasan Faktor Ekonomi, Kedua Residivis Nekat Jambret Warga Negara Asing di Batam

Avatar photo
Keterangan : Kedua pelaku jambret berinisial DW (36 tahun) dan RM (25 tahun). (Dok. Humas Polresta Barelang)

Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang telah meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap Warga Negara Asing asal India di Jalan Raya Depan Rumah Taman Sebelum SPBU, Plamo Garden, Kota Batam. Diketahui kedua pelaku masing-masing berinisial DW (36 tahun) dan RM (25 tahun).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib kedua tersangka sedang duduk di Halte Bus Kepri Mall kemudian pelaku DW mempunyai ide untuk mencuri Handphone sambil jalan pulang, kemudian kedua pelaku berangkat menggunakan 1 Unit Honda Beat Warna Hijau yang digunakan DW dan rekan pelaku RM menggunakan 1 Unit Suzuki Shogun, kedua pelaku beriringan berjalan melewati ruko central sukajadi kemudian melewati U-turn mengarah Kongkow kepri mall.

Kemudian saat dijalan depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden sekira pukul 17.00 Wib, pelaku RM menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun menunjuk kearah korban (Ganesh Karri) yang dimana korban sedang memegang Handphone tersebut di pinggir jalan tersebut kemudian pelaku DW menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hijau mendekati korban dan langsung menarik paksa dan berhasil mengambil 1 Unit Handphone Samsung Note 20 Ultra 256Gb milik korban.

“Motif kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan para pelaku dalam melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan,” ungkap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (07/03).

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti yakni, 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB warna Hitam Milik Korban, 1 Unit Honda Beat tahun 2023 110 CC yang digunakan pelaku DW Sebagai Sarana melakukan kejahatan, kemudian 1 Unit Suzuki Shogun tahun 2003 yang digunakan pelaku RM Sebagai Sarana melakukan kejahatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan barang hasil curian sempat di jual oleh pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *